AcehNet | BANDA ACEH – Sebanyak 23 dari 28 peserta Uji Kompetensi Wartawan gelombang pertama yang digelar oleh SPS Aceh bekerjasama dengan LUKW Pikiran Rakyat dinyatakan kompeten.
Kegiatan UKW tersebut berlangsung di Diana Hotel Banda Aceh selama tiga hari, 27 hingga 29 Agustus 2026. Kegiatan diikuti 28 peserta dari jenjang Muda, Madya, dan Utama.
Penguji UKW, Romlan, mengatakan dari 28 peserta yang mengikuti seluruh rangkaian ujian, sebanyak 23 peserta dinyatakan kompeten. Dengan demikian, tingkat kelulusan mencapai sekitar 82 persen, ujar Romlan saat mengumumkan hasil UKW pada acara penutupan, Sabtu (29/8/2026).
Pada kesempatan yang sama, Ketua SPS Aceh, Muktaruddin, mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang dinyatakan kompeten dalam UKW tersebut.
Ia juga memberikan motivasi kepada peserta yang belum kompeten agar tidak berhenti belajar dan terus meningkatkan kemampuan jurnalistik sehingga ke depan dapat dinyatakan kompeten dan menjadi wartawan yang profesional,” ujar Muktaruddin.
Muktaruddin menjelaskan, belum kompeten dalam UKW bukan berarti seseorang gagal menjadi wartawan. Menurutnya, sertifikat UKW bukan satu-satunya ukuran seseorang dalam menjalankan profesi kewartawanan.
“Tidak lulus dalam uji kompetensi bukan berarti gagal menjadi wartawan. Tetap bisa menjadi wartawan, tetapi belum dinyatakan kompeten,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan peserta yang telah dinyatakan kompeten agar tidak merasa lebih hebat dibandingkan wartawan lainnya.
Menurutnya, UKW merupakan sarana untuk mengukur sejauh mana seorang wartawan memahami dan menguasai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pers, kode etik jurnalistik, serta penerapannya dalam praktik di lapangan.
“Bagi peserta yang lulus, jangan pula merasa hebat. Uji kompetensi ini untuk menguji diri sendiri sejauh mana kita menguasai dan memahami ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pers serta pelaksanaannya di lapangan,” katanya.
Ia menegaskan, wartawan yang telah dinyatakan kompeten harus mampu menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan etika jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers, Jangan hanya mengejar sertifikat sebagai syarat untuk mengamprah iklan, tegasnya.
Kegiatan UKW tersebut kemudian resmi ditutup oleh Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd.
Dalam sambutannya, Musriadi mengucapkan selamat kepada peserta yang dinyatakan kompeten.
Ia berharap para wartawan dapat menjalankan profesinya secara profesional serta menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, akurat, berimbang, mendidik serta bermanfaat bagi publik, pungkas Musriadi.
























