BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengeluarkan surat edaran tentang imbauan kewaspadaan terhadap kabut asap dan perlindungan kesehatan masyarakat di Kota Banda Aceh, Sabtu (17/10/2026).
Surat Edaran Nomor 500/01455 Tahun 2026 yang ditetapkan di Banda Aceh pada 16 Oktober 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), geuchik, kepala sekolah, serta masyarakat Kota Banda Aceh.
Imbauan tersebut dikeluarkan menyusul terpantau sebaran asap di wilayah Aceh serta adanya penurunan jarak pandang yang berpotensi mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan rilis Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Banda Aceh, pada 15 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB, terpantau sebaran asap di wilayah Aceh melalui citra satelit.
Sementara itu, hasil pengamatan Stasiun Meteorologi Malikussaleh di Aceh Utara pada waktu yang sama melaporkan jarak pandang berkisar 2–3 kilometer.
Data pemantauan kualitas udara Kota Banda Aceh pada 16 Oktober 2026 pukul 07.11 WIB juga mencatat indeks kualitas udara AQI-US sebesar 63 dengan kategori Moderate atau sedang. Konsentrasi partikulat halus PM2.5 tercatat 18 mikrogram per meter kubik, sedangkan PM10 mencapai 65 mikrogram per meter kubik.
Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap.
Masyarakat diminta menggunakan masker yang sesuai, terutama masker respirator seperti KN95 atau N95, ketika beraktivitas di luar ruangan.
Warga juga dianjurkan mengurangi aktivitas di luar rumah dan membatasi kegiatan fisik berat selama kabut asap berlangsung. Kegiatan olahraga di luar ruangan perlu dihindari apabila kualitas udara berada pada kategori tidak sehat.
Selain itu, masyarakat diminta menjaga kesehatan, memperbanyak konsumsi air putih, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami gangguan pernapasan atau keluhan kesehatan lainnya akibat paparan asap.
Larang Bakar Sampah dan Lahan
Untuk mencegah memburuknya kualitas udara, masyarakat diingatkan agar tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka, baik di lingkungan rumah, pekarangan maupun tempat umum.
Larangan serupa berlaku terhadap pembakaran lahan, semak belukar, atau material lain yang dapat menimbulkan asap dan memperburuk kualitas udara.
Masyarakat juga diminta mengelola sampah secara aman serta segera melaporkan kepada aparat gampong atau instansi terkait apabila menemukan kebakaran maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi membahayakan lingkungan.
Anak-anak dan Lansia Jadi Perhatian
Wali Kota turut meminta perhatian khusus terhadap kelompok rentan, meliputi bayi, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan atau penyakit jantung.
Kegiatan anak-anak di luar ruangan perlu dibatasi selama kondisi udara tidak sehat. Begitu pula kegiatan belajar, olahraga, dan aktivitas masyarakat di luar ruangan harus disesuaikan dengan kondisi kualitas udara serta rekomendasi instansi berwenang.
Kepala perangkat daerah, camat, dan keuchik juga diminta menyebarluaskan imbauan tersebut kepada pegawai dan masyarakat di wilayah kerja masing-masing.
Sementara itu, perangkat daerah terkait diharapkan meningkatkan pemantauan kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat serta memperkuat koordinasi sesuai tugas dan kewenangannya.
Pengelola sekolah, perkantoran, fasilitas pelayanan publik, dan penyelenggara kegiatan masyarakat juga diminta mengantisipasi dampak kabut asap dengan menyesuaikan aktivitas apabila diperlukan.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh mengajak seluruh masyarakat mengikuti informasi resmi mengenai kualitas udara dan perkembangan kabut asap dari instansi berwenang, sekaligus berpartisipasi menjaga kesehatan, keselamatan, dan kualitas lingkungan di Kota Banda Aceh.[Marwin]


















