Maestro Dihormati, Hak Ekonominya Diabaikan

Sebuah Catatan tentang Keadilan bagi Pencipta

Oleh: LK Ara

‘Ada ironi dalam kehidupan kebudayaan kita’

Seorang maestro diundang ke panggung. Namanya diumumkan dengan penuh hormat. Perjalanan kreatifnya dipuji. Karyanya dipentaskan, puisinya dibacakan, syairnya diwariskan. Piagam penghargaan diserahkan. Kamera mengabadikan wajahnya.

Tetapi setelah acara selesai, sebuah pertanyaan sering tertinggal di belakang panggung:

Apakah hak ekonomi atas karya yang digunakannya telah dihormati?

Kita pandai menghormati maestro melalui upacara, tetapi belum selalu memastikan keadilan bagi penciptanya.

Padahal, sebuah karya tidak lahir begitu saja. Di balik sebuah puisi terdapat perenungan panjang. Di balik sebuah syair sejarah terdapat penelitian, ingatan, dan ketekunan. Di balik sebuah karya yang bertahan puluhan tahun terdapat kehidupan yang telah dicurahkan untuk merawat kata dan kebudayaan.

Ketika karya itu kemudian digunakan untuk pertunjukan, penerbitan, perekaman, atau kegiatan lainnya, penciptanya tidak boleh dilupakan.

Pujian Bukan Pengganti Hak

Penghargaan memang penting. Gelar maestro merupakan pengakuan atas pengabdian. Namun, penghargaan simbolis tidak dengan sendirinya memenuhi hak ekonomi pencipta.

Seorang maestro tetap manusia. Ia membutuhkan makanan, tempat tinggal, biaya kesehatan, dan kehidupan yang layak. Usia lanjut tidak menghapus kebutuhan itu. Pengabdian panjang juga tidak membuat seseorang kehilangan haknya.

Di sinilah kita perlu membedakan penghargaan, bantuan sosial, honorarium, dan hak ekonomi atas ciptaan.

Semuanya memiliki fungsi yang berbeda.

Honorarium narasumber berkaitan dengan jasa yang diberikan. Bantuan sosial ditujukan untuk membantu kebutuhan tertentu. Penghargaan mengakui jasa dan prestasi. Sementara itu, hak ekonomi berkaitan dengan pemanfaatan ciptaan berdasarkan hak yang dimiliki dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, mencantumkan nama maestro dalam sebuah kegiatan belum dengan sendirinya menyelesaikan persoalan hak ekonominya.

Nama boleh terpampang di panggung, tetapi hak pencipta tidak boleh tertinggal di belakang panggung.

Hukum Ada, Pelaksanaannya Perlu Diperhatikan

Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal 5 mengatur hak moral pencipta. Pasal 8 mengatur hak ekonomi, sedangkan Pasal 9 merinci berbagai bentuk pemanfaatan ekonomi atas ciptaan, termasuk penerbitan, penggandaan, adaptasi, pertunjukan, dan komunikasi ciptaan.

Ketentuan tersebut memberikan landasan bagi perlindungan pencipta.

Namun, perlindungan hukum membutuhkan kesadaran dan pelaksanaan. Pengarang perlu memahami haknya. Pengguna karya perlu mengetahui kewajibannya. Penyelenggara kegiatan kebudayaan perlu memastikan bahwa penggunaan karya dilakukan secara jelas dan sesuai ketentuan.

Tentu, tidak setiap penggunaan karya otomatis menimbulkan kewajiban pembayaran dengan bentuk yang sama. Izin, lisensi, pengecualian, dan kewajiban ekonomi harus dinilai menurut keadaan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Tetapi ketidakjelasan tidak seharusnya menjadi kebiasaan.

Jika sebuah karya menjadi bagian penting dari pertunjukan atau produksi kebudayaan, kedudukan penciptanya perlu dibicarakan sejak awal. Hak penggunaan, ruang lingkup izin, jangka waktu, dan imbalan yang disepakati harus dijelaskan secara terbuka.

Memajukan kebudayaan tidak berarti mengabaikan hak orang yang menciptakannya.

Ketika Maestro Memasuki Usia Senja

Persoalan ini menjadi lebih menyentuh ketika seorang pengarang telah lanjut usia.

Puluhan tahun ia menulis. Ia mengumpulkan pengalaman, merekam sejarah, merawat bahasa, dan mewariskan pemikiran kepada generasi berikutnya.

Ketika tenaganya mulai berkurang, karya-karyanya mungkin tetap dibaca, diterbitkan, dan dipentaskan. Akan tetapi, ia sendiri belum tentu memiliki kemampuan yang cukup untuk memeriksa setiap penggunaan karya atau mengurus perlindungan hukumnya.

Apakah kita akan membiarkan keadaan seperti itu berlangsung tanpa perhatian?

Pengarang lansia tidak seharusnya hanya dipandang sebagai penerima santunan. Ia adalah pencipta yang mempunyai martabat dan hak.

Pemerintah, perguruan tinggi, organisasi sastrawan, dan lembaga kebudayaan perlu membantu mendokumentasikan karya, memberikan pemahaman hukum, serta mendampingi pencipta dalam mengelola haknya.

Penghormatan kepada maestro seharusnya tidak berhenti pada pidato tentang jasanya. Penghormatan itu perlu hadir dalam tindakan yang nyata.

Kebudayaan Bukan Alasan untuk Mengabaikan Hak

Dalam tradisi Gayo, Didong, Sebuku, dan Pepongoten, kita mengenal kekayaan yang tumbuh dari pengalaman kolektif masyarakat.

Warisan tersebut harus dijaga bersama. Namun, kita juga perlu membedakan warisan budaya komunal dari ciptaan baru yang memiliki pencipta atau pemegang hak tertentu.

Tradisi yang diwariskan turun-temurun tidak serta-merta menjadi milik eksklusif seseorang. Sebaliknya, keberadaan tradisi bersama juga tidak otomatis menghapus perlindungan terhadap syair baru, buku, penelitian, atau adaptasi kreatif yang memenuhi ketentuan hak cipta.

Menjaga kebudayaan berarti menjaga dua hal sekaligus: hak masyarakat atas warisannya dan hak pencipta atas sumbangan kreatifnya.

Kita tidak boleh merampas warisan bersama atas nama hak individu. Kita juga tidak boleh mengabaikan pencipta atas nama kepentingan bersama.

Keadilan menuntut keseimbangan.

Jangan Hanya Menghitung Keberhasilan Acara

Keberhasilan kegiatan kebudayaan sering diukur dari jumlah penonton, besarnya panggung, banyaknya publikasi, dan kemeriahan acara.

Semua itu dapat menjadi bagian dari evaluasi.

Namun, ada ukuran lain yang tidak kalah penting: bagaimana kegiatan tersebut memperlakukan penciptanya?

Apakah nama pengarang dicantumkan secara patut? Apakah izin penggunaan karya telah diperhatikan? Apakah perjanjian dijelaskan dengan baik? Apakah hak ekonomi yang memang berlaku telah dipenuhi?

Pertanyaan-pertanyaan itu seharusnya menjadi bagian dari tata kelola kegiatan kebudayaan.

Sebab, kegiatan yang berhasil secara administratif belum tentu telah menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya terhadap pencipta.

Kita perlu membangun kebiasaan baru: membicarakan hak pencipta sejak perencanaan, bukan menunggu sampai pengarang mengajukan pertanyaan setelah kegiatan selesai.

Keterbukaan tidak merusak hubungan kebudayaan. Justru keterbukaan melindungi kepercayaan.

Penutup: Siapa yang Menghormati Orang di Balik Karya?

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang uang. Ini tentang keadilan.

Kita dapat mengagumi sebuah puisi tanpa mengetahui berapa lama penyair menyusun kata. Kita dapat menikmati sebuah pertunjukan tanpa memahami perjalanan panjang yang melahirkan syairnya.

Kita dapat menyebut seseorang maestro, tetapi lupa bahwa di balik gelar itu ada manusia yang telah mengabdikan hidupnya untuk berkarya.

Jangan sampai penghormatan hanya hadir ketika kamera menyala dan tepuk tangan bergema. Jangan sampai setelah panggung dibongkar, persoalan hak pencipta kembali dilupakan.

Karya dapat menjadi milik ingatan bersama. Namun, hak atas ciptaan tertentu tetap harus dihormati menurut hukum.

Maestro tidak meminta agar setiap orang yang membaca puisinya harus membayar. Ia berhak menentukan penggunaan karyanya sesuai hukum. Ia dapat memberikan izin cuma-cuma jika menghendakinya. Yang tidak boleh terjadi adalah menganggap haknya tidak penting hanya karena ia seorang pengabdi kebudayaan.

Maestro tidak membutuhkan belas kasihan untuk memperoleh haknya. Ia membutuhkan keadilan.

Bangsa yang menghargai kebudayaan tidak cukup hanya memberikan gelar, membangun panggung, dan menyelenggarakan festival. Bangsa itu juga harus membangun sistem yang melindungi penciptanya.

Sebab, apa artinya kita memuliakan sebuah karya, jika orang yang melahirkannya justru diabaikan?

Jangan hanya menghormati maestro di atas panggung. Hormati pula haknya ketika panggung telah ditinggalkan. (LA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *