AcehNet | Aceh Besar – Hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar hingga kini belum juga ditindaklanjuti dengan pelantikan.
Kondisi tersebut menuai sorotan publik, terutama terkait efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar, Muhammad Nur, menilai proses seleksi yang telah menggunakan anggaran negara berpotensi menjadi pemborosan apabila hasilnya tidak segera dimanfaatkan tanpa alasan administratif atau hukum yang jelas.
“Open bidding sudah selesai dan telah menghasilkan nominator yang dinyatakan lolos. Namun, sampai sekarang belum ada yang dilantik. Kalau hasil seleksi akhirnya tidak digunakan, publik patut mempertanyakan untuk apa anggaran yang telah dikeluarkan,”tutur Muhammad Nur, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurutnya, seleksi JPT membutuhkan anggaran untuk berbagai tahapan, mulai dari administrasi, asesmen, honor panitia seleksi hingga kebutuhan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga terkait. Karena itu, seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
YARA juga menyoroti masih adanya sejumlah jabatan strategis yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Menurut Muhammad Nur, pengisian jabatan definitif penting dilakukan melalui mekanisme yang transparan, profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika proses seleksi sudah dilaksanakan dan menghasilkan calon yang memenuhi persyaratan, pemerintah harus memberikan penjelasan mengapa pelantikan belum dilakukan,” katanya.
YARA meminta Bupati Aceh Besar, Syech Muharram Idris, membuka informasi kepada publik mengenai alasan belum ditindaklanjutinya hasil seleksi tersebut.
“Jika ada alasan administratif atau hukum yang sah, pemerintah harus menjelaskannya kepada publik. Namun, apabila terdapat persoalan dalam pengelolaan anggaran, tentu harus dilakukan evaluasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan,” tegas Muhammad Nur.
YARA selanjutnya meminta Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, serta Aparat Penegak Hukum (APH), melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran seleksi JPT.
“Kami akan mengawal persoalan ini secara serius. Ini bukan semata-mata soal pelantikan pejabat, melainkan menyangkut transparansi, akuntabilitas, profesionalitas birokrasi, serta pertanggungjawaban dalam penggunaan uang rakyat. Karena itu, setiap proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
YARA juga mengajak masyarakat dan media massa turut mengawasi proses pengisian jabatan publik serta pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Aceh Besar.
“Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan dan mengapa hasil seleksi yang telah dibiayai negara belum juga dimanfaatkan,” pungkas Muhammad Nur.

















